Kamis, 24 Mei 2018

Cara Melaporkan Berita Hoax


Cara Melaporkan Berita Atau Informasi Hoax
Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media, yaitu :
1.    Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
2.    Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
3.    Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
4.    Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. Turn BackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita.

Cara Menangani Hoax


Cara Mengatasi Berita Tidak Benar (Hoax)
1.         Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.
Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2.             Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
 Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3.             Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
 Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4.             Cek keaslian foto
Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

Kasus Hoax di Indonesia


Contoh Kasus Illegal Content di Indonesia
  A.  Kasus Penyebaran Berita Tidak Benar (Hoax)
    1.         Lowongan CPNS 2018

Surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali beredar media sosial.Website resmi Menpan melansir surat bodong tersebut.
Surat ‘bodong’ ini berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019. Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PANRB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, atau hoax. Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.

“Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hati-hati Tertipu Berita Hoax Tes CPNS 2018, Baca Info Resmi di Sini!, http://bangka.tribunnews.com/2018/01/09/hati-hati-tertipu-berita-hoax-tes-cpns-2018-baca-info-resmi-di-sini.
Editor: fitriadi
 
        2.     Status Gunung Merapi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peningkatan status Gunung Merapi dari Normal menjadi Waspada memicu berbagai respon dari masyarakat. Pasca letusan freatik pertama yang terjadi pada Jumat (11/5), masyarakat mulai bersiaga akan setiap perkembangan aktivitas Gunung Merapi. Di tengah peristiwa tersebut, informasi tidak benar (hoax) dengan mudah tersebar. Salah satu yang sedang viral saat ini adalah video turunnya awan panas dari puncak gunung.
Melalui aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp dan Line, hoax ini dapat tersebar dengan mudah tanpa adanya sumber yang jelas. Masyarakat yang sedang dilanda kecemasan dengan mudah percaya serta menyebarkan informasi ini. Sehingga hal ini menyebabkan kondisi masyarakat yang tidak kondusif. Untuk mencegah penyebaran hoax di masyarakat, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk saling mengingatkan jika ada informasi yang tidak benar tersebar.
Sebagai upaya memerangi hoax, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sleman, dalam hal ini Kak Bambang pamungkas selaku Andalan Cabang Urusan Satuan Karya sekaligus Sekretaris Pramuka Peduli Kabupaten Sleman membentuk Satgas Pramuka Peduli Gunung Merapi. Satgas ini berfungsi untuk memerangi hoax sekaligus memantau situasi terkini mengenai kondisi Gunung Merapi dari berbagi lokasi. Jika dibutuhkan, satgas ini siap terjun ke lapangan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Dengan adanya satgas ini maka Pramuka Sleman siap membantu masyarakat dan pemerintah dalam penanggulangan bencana akibat dari letusan Gunung Merapi, baik terjun langsung sebagai relawan di lapangan maupun sekedar membantu menyebarkan informasi terkini mengenai kondisi di sekitar Gunung Merapi. Hal ini sesuai dengan Kode Kehormatan Pramuka yang tertuang dalam Trisatya (janji) dan Dasadarma (pedoman) di mana disebutkan bahwa Pramuka itu, “Ikut serta membangun masyarakat."
Diharapkan satgas ini juga bisa diperbantukan bersama BPBD Kabupaten Sleman dalam menjalankan tugasnya menanggulangi bencana di Kabupaten Sleman dan ke depannya penyebaran hoax dapat terhenti dan informasi terkini mengenai perkembangan aktivitas Gunung Merapi dapat tersampaikan ke masyarakat. Serta mengajak masyarakat untuk menangkal hoax dan mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi akibat erupsi Gunung Merapi. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan resiko yang dapat terjadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merapi Waspada,Pramuka Sleman Bersiaga, http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/05/23/merapi-waspada-pramuka-sleman-bersiaga.
Penulis: danik nugroho
Editor: Samuel Febrianto

3. Pengeboman di Gereja

VIVA – Tiga orang  pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang keberadaan jaringan terorisme melaui jejaring sosial Facebook dan WhatsApp diamankan di Mapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu malam, 19 Mei 2018.
Mereka yang dtangkap yakni Fian Roger (31), Adrianus Cangkar (37) serta Edwar Djandu (25). Ketiganya memposting kabar terorisme hampir bersamaan. Fian memposting melalui akun Facebooknya bernama Fian Roger pada pukul 18.10 WITA dengan status “Ruteng Siaga 1. Terduga T masuk Ruteng 7 Orang”.
Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu membagikan kabar rencana peledakan dua gereja di Kota Ruteng melalui WhatsApp Grup keluarga. Keduanya sama-sama membagikan tautan tersebut pada pukul 18.26 WITA.
Ketiganya diperiksa di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sejak pukul 22.00 WITA. Tiga warga Kecamatan Langke Rembong ini tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor. Namun sebelum dibebaskan pada pukul 00.30 WITA, para pelaku menyampaikan permohonan maaf mereka sekaligus pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Wira Satria Yudha mengatakan, para penebar hoax tentang terorisme ini tidak ditahan meski ancaman pidana kasus seperti ini yakni 5 hingga 7 tahun penjara seperti yang diatur dalam Undang-undang  ITE pasal 28 Ayat 1.
Dia menjelaskan, meski status Facebook milik Fian Roger ditulis oleh pelaku sendiri namun pihaknya mengaku mengalami kesulitan membuktikan huruf “T” yang dimaksudkan Fian Roger. “Karena yang bersangkutan (Fian) tidak mengakui bahwa huruf “T” bukan teroris. Dia ke penyidik bilang “T” yang ia tulis berarti “Teku” yang artinya pencuri,” katanya.
Meski begitu Fian menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya menuliskan postingan yang amat sensitif. “Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak menduga kalau postingan saya menimbulkan persepsi terorisme,” ucap Fian.
Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu juga dibebaskan dengan alasan bahwa kabar rencana peledakan gereja di Ruteng yang disebarkan di grup WA keluarga merupakan copy paste dari akun Facebook milik Lidia Patmasarina Santi.
“Akun Lidia itu kita akan telusuri. Pemilik akun tersebut pasti diketahui keberadaanya. Kita harapkan yang bersangkutan agar datang menghadap untuk memberikan klarifikasi,” kata  Kasat Reskrim. Yudha mengimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial terlebih yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti terorisme dan SARA.
Laporan Jo Kenaru/ tvOne

4.        Kupon Mc.Donald senilai Rp.255.000
 








TEMPO.CO, Jakarta - Beredar informasi bahwa McDonald's Indonesia memberikan kupon gratis sebesar Rp 255 ribu. Informasi itu beredar melalui pesan berantai di Whatsapp hari ini, 24 Mei 2018.
Associate Director of Communication McDonald's Indonesia Sutji Lantyka membantah ada pemberian voucer makan tersebut. "Sehubungan dengan promosi kupon gratis Rp 255 ribu dari McDonald's Indonesia perlu disampaikan bahwa ini tidak benar atau hoax," kata Sutji dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 24 Mei 2018.
Tempo menerima pesan itu yang berisikan, McDonald'sIndonesia memberikan kupon gratis untuk setiap orang. Di bagian bawah pesan mencantumkan nama situs https://id-kupon.site/mcdonalds. Saat Tempo membuka laman itu tampak tulisan MCD Indonesia memberikan kupon sebagai apresiasi kepada konsumen lantaran telah mengisi survei.
Di kanan situs itu terdapat kotak barcode yang menghubungkan dengan link survei. Sementara pada bagian bawah pengunjung situs dapat menjawab beberapa pertanyaan. Selesai menjawab seluruh pertanyaan akan muncul tulisan, "Selamat! Anda memenangkan (1) kupon McDonald's gratis."
Pengunjung situs juga diminta menyebarkan informasi pemberian kupon gratis kepada 30 teman atau grup Whatsapp. Pengunjung tinggal mengeklik simbol hijau bertuliskan Whatsapp.
Sutji meminta masyarakat waspada pada semua jenis penipuan berkedok promosi, undian berhadiah, dan situs internet yang mengatasnamakan MCD Indonesia. Promosi dari MCD Indonesia, kata Sutji, dapat dikroscek melalui situs resmi www.mcdonalds.co.id.