Illegal
Content
A. Pengertian Illegal
Content
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum yang biasanya berisi suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
B. Contoh Illegal Content
1.
Penipuan
Tindak
pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau
kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II bab
XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti
perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau
kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang,
uang atau kekayaannya.
Sedangkan penipuan
online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang melalui dunia maya / internet dan korbannya pun juga dari
pengguna internet yang mengakses suatu situs (situs jual beli online, jasa,
dll).
2.
Penyebaran Berita Tidak Benar (Hoax)
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, hoax diterjemahkan menjadi hoaks yang
diartikan dengan “berita bohong”.Sedangkan Dalam Kamus Jurnalistik,
diartika sebagai Berita Bohong sebagai berita yang
tidak benar sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Istilah lain
berita bohong dalam konteks jurnalistik adalah Berita Buatan atau
Berita Palsu (Fabricated News/Fake News). Hampir sama dengan
berita bohong, berita buatan adalah pemberitaan yang tidak berdasarkan
kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu.
Hoax
bertumbuh-kembang seiring dengan popularitas media sosial. Media sosial memungkinan
semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan “berita” yang
dibuatnya sendiri, termasuk berita palsu atau hoax.
C. Hukuman Bagi Pelaku Illegal Content
1.
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
2.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29
harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui
dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar