Kamis, 24 Mei 2018

Illegal Content


Illegal Content
A.     Pengertian Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yang biasanya berisi suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  B.    Contoh Illegal Content
1.        Penipuan
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.
Sedangkan penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui dunia maya / internet dan korbannya pun juga dari pengguna internet yang mengakses suatu situs (situs jual beli online, jasa, dll).
2.        Penyebaran Berita Tidak Benar (Hoax)
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, hoax diterjemahkan menjadi hoaks yang diartikan dengan “berita bohong”.Sedangkan Dalam Kamus Jurnalistik, diartika sebagai Berita Bohong sebagai berita yang tidak benar sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Istilah lain berita bohong dalam konteks jurnalistik adalah Berita Buatan atau Berita Palsu (Fabricated News/Fake News). Hampir sama dengan berita bohong, berita buatan adalah pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu.
Hoax bertumbuh-kembang seiring dengan popularitas media sosial. Media sosial memungkinan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan “berita” yang dibuatnya sendiri, termasuk berita palsu atau hoax.

    C. Hukuman Bagi Pelaku Illegal Content
1.        Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2.        Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.    Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b.    Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar