Kamis, 24 Mei 2018

Cybercrime


1. Pengertian Cybercrime
    Dari segi bahasa, cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya dan  kata crime yang berarti kejahatan. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

   2. Karakteristik Cybercrime
       Karakteristik Cybercrime yaitu:
1.    Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara


    3.Karakteristik Cybercrime
Karakteristik Cybercrime yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.  Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan  internet
3.  Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih  besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara 

4. Faktor-Faktor Penyebab Cyber Crime

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
1.     Akses internet yang tidak terbatas.
2.  Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.  Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.   Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.   Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku  kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7.    Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
 

5.Jenis – Jenis Cybercrime
   Jenis-jenis Cybercrime  dapat dibagi menjadi 7 bagian, yaitu:
1.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.    Illegal Content
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.    Data Forgery 
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
4.    Cyber Espionage 
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.    Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6.    Offense against Intellectual Property 
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.  
7.    Infringements of Privacy 
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar