1. Pengertian Cybercrime
2. Karakteristik Cybercrime
Dari segi bahasa, cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya dan
kata crime yang berarti kejahatan. Cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat
kejahatan utama khususnya jaringan internet.
2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik Cybercrime yaitu:
3.Karakteristik Cybercrime
1.
Perbuatan yang
dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku
2.
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.
Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut
sering dilakukan melintas batas negara
3.Karakteristik Cybercrime
Karakteristik Cybercrime yaitu:
1. Perbuatan yang
dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku
2. Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.
Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut
sering dilakukan melintas batas negara
4. Faktor-Faktor Penyebab Cyber Crime
Beberapa faktor yang
menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah
untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh
diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak
hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer
masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur
tentang kejahatan komputer.
5.Jenis – Jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dapat dibagi menjadi 7 bagian, yaitu:
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.
Illegal Content
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar